JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly buka suara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka korupsi.
Yasonna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Eddy. Diketahui, Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Ya, silakan saja proses. Tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah, ya," kata Yasonna saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca juga: LHKPN Wamenkumham Eddy Hiariej Rp 20,6 Miliar, Didominasi Tanah dan Bangunan
Yasonna tidak berkomentar banyak terkait kasus Eddy. Ia pun mengaku tidak tahu-menahu di mana Eddy berada saat ini.
Sebab, kata dia, ia baru saja pulang dari luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan.
Ia sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.
"Saya enggak tahu (di mana Wamenkumham). Saya baru datang dari luar negeri," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
Baca juga: Sejumlah Menteri Jokowi Terjerat Korupsi, Mahfud: Yang Belum Tertangkap Hati-hati...
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.