JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan penahanan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menyampaikan ini usai Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Sugeng dilaporkan ke Bareskrim oleh asisten Wamenkumham karena telah melaporkan adanya pemberian uang terhadap Eddy melalui sang asisten.
"Kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka," kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).
KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/10/2023) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wamenkumham Diminta Mundur dari Jabatan
Meski sudah menjadi tersangka, Eddy masih belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.
Baca juga: Menteri Yasonna Akui Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka
Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.
Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.