Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Tersangka Korupsi, Mahfud: Bukti KPK Tidak Pandang Bulu

Kompas.com - 10/11/2023, 12:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan soal Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Ya kita lihat proses hukum berjalan, dan menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan," ujar Mahfud di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi

Mahfud mengakui, saat ini masih banyak kritik masyarakat terhadap KPK.

Namun, menurut dia, KPK telah menjawab kritik itu dengan bekerja tanpa tebang pilih.

"Itu memang semuanya harus begitu. Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," jelasnya.

Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar para penjabat tidak tergoda menjadi koruptor karena setiap gerak-geriknya pasti akan dipantau lembaga penegak hukum.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi

 

Menurut dia, sebaiknya para pejabat meneladani sikap para pahlawan nasional, yakni mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.

"Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat," tegasnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Status hukum Eddy itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, di Gedung KPK.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. "Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.

Baca juga: LHKPN Wamenkumham Eddy Hiariej Rp 20,6 Miliar, Didominasi Tanah dan Bangunan

Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.

Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.

Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara itu, satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com