JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 164 barang bukti dalam sidang praperadilan melawan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL menggugat KPK karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ratusan barang bukti itu dihadirkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang pada Rabu (8/11/2023).
“Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: KPK Benarkan Syahrul Yasin Limpo Dirawat di RSPAD
Menurut Ali, semua barang bukti itu dihadirkan di muka sidang untuk mendukung argumentasi KPK bahwa penetapan status hukum SYL sudah sesuai prosedur.
KPK juga memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahil dalam persidangan berikutnya.
“Perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
SYL menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya di PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul di Kementerian Pertanian.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Syahrul Yasin Limpo Dirawat di RSPAD
SYL diduga memerintahkan dua anak buahnya itu untuk mengumpulkan pungutan uang dari para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementan.
Uang yang terkumpul disetorkan secara rutin kepada SYL setiap bulannya dalam bentuk pecahan dollar dengan nilai 4 ribu sampai 10.000 dollar Amerika Serikat.
Ketiganya saat ini telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK. Penahanan mereka telah diperpanjang selama 40 hari hingga Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.