JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Anwar Usman menjadi perhatian utama usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Akan tetapi, Anwar tetap menjabat sebagai hakim konstitusi dengan konsekuensi dilarang ikut menangani perkara terkait syarat batas usia capres-cawapres, serta sengketa pemilihan umum legislatif DPR dan DPRD, pemilihan DPD, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Eks Hakim MK Sarankan Anwar Usman Mundur, Singgung Budaya Malu
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Putusan MKMK itu turut memberikan kesan ternyata penanganan perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dilakukan dengan baik yang dampaknya cukup besar terhadap situasi politik menjelang pemilihan presiden.
Di sisi lain, sosok Anwar juga menjadi sorotan setelah menikah dengan Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup Fair
Anwar berkecimpung menjadi Hakim Konstitusi sejak 6 April 2011.
Anwar kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada periode 2 April 2018-2 Oktober 2020.
Dia kemudian menikah dengan Idayati pada 26 Mei 2022 di Grha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah. Keduanya disebut sudah saling kenal sejak 2021.
Saat itu status Anwar adalah duda dengan 3 anak yakni Sheila Anwar, Khairil Anwar, dan Kurniati Anwar. Sedangkan Idayati adalah seorang janda dengan 2 anak, yakni Septiara Silvani Putri dan Adityo Rimbo Galih Samudro.
Baca juga: Gelombang Desakan agar Anwar Usman Mundur dari MK Pun Muncul
Setelah menikah dengan Idayati, Anwar terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023 lalu.
Saat itu dia terpilih melalui 3 kali pemungutan suara karena dalam 2 voting sebelumnya selalu imbang dengan pesaingnya, Arief Hidayat.
Alhasil dalam voting ketiga Anwar memperoleh 5 suara, serta Arief memperoleh 4 suara.
Di sisi lain, pernikahan Anwar dengan Idayati menuai kritik. Sejumlah kalangan menyebut pernikahan keduanya sebagai pernikahan politik. Namun, Anwar membantahnya.
"Enggak ada. 3 hal ya, kematian, rezeki, jodoh hak Allah. Kalau kita mengingkari itu, nauzubillah, nanti kita mengingkari Allah," kata Anwar saat itu.