JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, akan lebih efektif jika Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pernyataan itu Maruarar sampaikan merespons sanksi MKMK terhadap Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK, namun tak dipecat sebagai hakim konstitusi.
Maruarar mengatakan, surat keputusan pemberhentian hakim MK diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Anwar merupakan adik ipar sang presiden.
Baca juga: Gelombang Desakan agar Anwar Usman Mundur dari MK Pun Muncul
“Ini (putusan tidak memecat Anwar) adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat nanti,” kata Maruarar dalam konferensi pers bersama enam mantan hakim MK di Jakarta, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Selasa (8/11/2023).
“Karena sorry to say ya, Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden kan?” lanjut Maruarar.
Menurut Maruarar, dalam kasus seperti ini akan lebih tepat jika para pihak menggunakan shame culture atau budaya merasa malu.
Seseorang akan bertindak atau mengundurkan diri karena perasaan bersalah dan rasa malu.
Meski demikian, jika kultur itu diterapkan maka semua hakim MK akan mengundurkan diri. Sebab, MKMK menyatakan mereka melanggar etik.
“Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini,” ujar Maruarar.
Sementara itu, mantan Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan mundur atau tidaknya Anwar Usman bergantung pada keputusan adik ipar Presiden Jokowi tersebut.
Zoelva mengungkapkan riwayat hakim MK bernama Muhammad Arsyad Sanusi yang mendapat teguran MKMK.
Arsyad kemudian mengundurkan diri meskipun MKMK tidak memintanya hengkang dari kursi hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua MK Arief Hidayat Diminta Contoh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi
“Pak Arsyad Sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur,” ujar Zoelva.
“Jadi masalah juga, karena semua (hakim MK saat ini) kena teguran. Kalau semua mundur semua jadi masalah,” lanjut Zoelva sembari tertawa.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.