Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendro Muhaimin
Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Pusat Studi Pancasila UGM

Bertugas sebagai Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Pusat Studi Pancasila UGM dan Direktur Eksekutif Sinergi Bangsa

Hilang Cita Sang Pengawal Pancasila

Kompas.com - 06/11/2023, 15:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEHADIRAN Mahkamah Konstitusi (MK) di republik ini memiliki fungsi ideologis yang membuat berbeda dengan mahkamah konstitusi lain di dunia.

MK bukan sekadar berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), namun juga sebagai pengawal ideologi negara (the protector of state’s ideology), yakni Pancasila.

Alasannya adalah roh konstitusi bangsa Indonesia memuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, khususnya di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Di situ pula Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm).

Alasan ini tentu membawa konsekuensi untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadikan sistem hukum Pancasila senantiasa berdimensi dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

Dalam konteks ini, Pancasila menjadi titik berangkat sekaligus titik tujuan dari cita hukum di Indonesia.

Tugas MK sebagai pengawal Pancasila melekat sebagai penuntun ideologis untuk membawa perubahan-perubahan pada cita hukum yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, tantangan untuk mewujudkan itu semua tidaklah mudah. Meneguhkan Pancasila berarti melekat dengan sentuhan moral dan nurani.

Betapa tidak, akhir-akhir ini para pengamat, akademisi, hingga warga negara sekalipun dibuat kaget dengan sepak terjang MK berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Rasanya tak sampai hati melihat MK terpuruk pada tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi. Pengawal Pancasila dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja.

Benteng Ideologi

MK merupakan lembaga negara yang mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945 sebagai organ konstitusi.

Ada lima kewenangan konstitusional MK, dan pada kewenangan kelima dijelaskan bahwa MK adalah pengawal ideologi negara (the protector of state’s ideology) yang menjamin bahwa produk hukum yang dibuat pembentuk undang-undang berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa.

Lantas, apa perbedaan fundamental antara MK di negara ini dengan MK di negara lain?

Seperti yang terungkap pada penjelasan sebelumnya, bahwa MK di negara lain hanya murni pengawal konstitusi (the guardian of constitution) karena tidak memiliki ideologi negara bangsa yang termuat tegas dalam pembukaan konstitusi.

Sementara Indonesia memiliki Pancasila, sehingga pada prosesnya putusan-putusan MK berdasar ideologi Pancasila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com