Contohnya, jika di negara lain untuk membatalkan atau membubarkan partai/lembaga/organisasi tertentu hanya didasarkan pada konstitusi, kalau di Indonesia bisa saja dasarnya membubarkan partai/lembaga/organisasi tertentu, karena mempunyai dasar ideologi yang berbeda dengan Pancasila.
MK pernah menjadi pusat perhatian publik karena putusan-putusannya yang dianggap dapat memecah kebuntuan serta mengedepankan prinsip berkeadilan berdasar Pancasila.
Kedudukannya sebagai pengawal Pancasila, tentu upaya-upaya putusan MK haruslah mampu mewujudkan misi ideologis negara, yakni menjamin persatuan Indonesia.
Jika melihat dampak Putusan MK Nomor 90, perlu diketahui bahwa setiap putusan memang memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Namun dalam hal ini, harus lebih memperhatikan kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan Pancasila yang syarat dengan kedudukannya sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Padahal, banyak di antara putusan-putusan MK yang telah menggerakkan perubahan sebagai bagian dari upaya bangsa untuk benar-benar mewujudkan Pancasila dan menegakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi republik ini.
Sejarah lain juga mencatat bahwa putusan-putusan MK telah menarik diskursus akademis hingga memicu lahirnya lembaga-lembaga studi hukum/konstitusi di kampus ataupun organisasi.
Kemudian ketertarikan masyarakat terhadap pengembangan hukum konstitusi disambut secara positif oleh MK dengan didirikannya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Khusus Putusan MK Nomor 90 ini, tentu publik juga mencatatnya dengan menempatkan dengan peristiwa sejarah yang mungkin berlainan.
Apa yang mendorong lembaga/organisasi mampu mencapai keberhasilannya? Apakah itu semata-mata ambisi kuat atau juga didorong oleh moralitas yang baik?
Pertanyaan ini menggambarkan dilema yang sering dihadapi oleh lembaga/organisasi manapun dalam perjalanannya.
Ambisi adalah dorongan yang kuat untuk mencapai tujuan dan keberhasilan, sementara moralitas adalah seperangkat nilai-nilai dan prinsip-prinsip etis yang mengatur perilaku. Maka penting menjaga keseimbangan antara ambisi dan etika, dalam ruang moral.
Dua puluh tahun lebih kiprah MK dalam mengawal ideologi bangsa tidak lepas dari pasang surut yang dialami.
Berbagai undang-undang telah diuji, diputuskan, ada yang diterima, adapula yang ditolak. Berbagai hakim juga berganti, banyak prestasi dan catatan yang harus diperhatikan MK.
Kekuasaan tentu akan berkelindan dengan moral dan etika. Mengutip, Politik Tanpa Moralitas menurut Niccolo Machiavelli, berpendapat tentang politik masa kini, dikatakan bahwa kepentingan seorang penguasa dalam hal ini pemerintah ialah memperoleh, mempertahankan, dan memperluas wilayah kekuasaan politiknya.