Salin Artikel

Hilang Cita Sang Pengawal Pancasila

MK bukan sekadar berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), namun juga sebagai pengawal ideologi negara (the protector of state’s ideology), yakni Pancasila.

Alasannya adalah roh konstitusi bangsa Indonesia memuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, khususnya di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Di situ pula Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm).

Alasan ini tentu membawa konsekuensi untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadikan sistem hukum Pancasila senantiasa berdimensi dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

Dalam konteks ini, Pancasila menjadi titik berangkat sekaligus titik tujuan dari cita hukum di Indonesia.

Tugas MK sebagai pengawal Pancasila melekat sebagai penuntun ideologis untuk membawa perubahan-perubahan pada cita hukum yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, tantangan untuk mewujudkan itu semua tidaklah mudah. Meneguhkan Pancasila berarti melekat dengan sentuhan moral dan nurani.

Betapa tidak, akhir-akhir ini para pengamat, akademisi, hingga warga negara sekalipun dibuat kaget dengan sepak terjang MK berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Rasanya tak sampai hati melihat MK terpuruk pada tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi. Pengawal Pancasila dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja.

Benteng Ideologi

MK merupakan lembaga negara yang mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945 sebagai organ konstitusi.

Ada lima kewenangan konstitusional MK, dan pada kewenangan kelima dijelaskan bahwa MK adalah pengawal ideologi negara (the protector of state’s ideology) yang menjamin bahwa produk hukum yang dibuat pembentuk undang-undang berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa.

Lantas, apa perbedaan fundamental antara MK di negara ini dengan MK di negara lain?

Seperti yang terungkap pada penjelasan sebelumnya, bahwa MK di negara lain hanya murni pengawal konstitusi (the guardian of constitution) karena tidak memiliki ideologi negara bangsa yang termuat tegas dalam pembukaan konstitusi.

Sementara Indonesia memiliki Pancasila, sehingga pada prosesnya putusan-putusan MK berdasar ideologi Pancasila.

Contohnya, jika di negara lain untuk membatalkan atau membubarkan partai/lembaga/organisasi tertentu hanya didasarkan pada konstitusi, kalau di Indonesia bisa saja dasarnya membubarkan partai/lembaga/organisasi tertentu, karena mempunyai dasar ideologi yang berbeda dengan Pancasila.

MK pernah menjadi pusat perhatian publik karena putusan-putusannya yang dianggap dapat memecah kebuntuan serta mengedepankan prinsip berkeadilan berdasar Pancasila.

Kedudukannya sebagai pengawal Pancasila, tentu upaya-upaya putusan MK haruslah mampu mewujudkan misi ideologis negara, yakni menjamin persatuan Indonesia.

Jika melihat dampak Putusan MK Nomor 90, perlu diketahui bahwa setiap putusan memang memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Namun dalam hal ini, harus lebih memperhatikan kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan Pancasila yang syarat dengan kedudukannya sebagai ideologi pemersatu bangsa.

Padahal, banyak di antara putusan-putusan MK yang telah menggerakkan perubahan sebagai bagian dari upaya bangsa untuk benar-benar mewujudkan Pancasila dan menegakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi republik ini.

Sejarah lain juga mencatat bahwa putusan-putusan MK telah menarik diskursus akademis hingga memicu lahirnya lembaga-lembaga studi hukum/konstitusi di kampus ataupun organisasi.

Kemudian ketertarikan masyarakat terhadap pengembangan hukum konstitusi disambut secara positif oleh MK dengan didirikannya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Khusus Putusan MK Nomor 90 ini, tentu publik juga mencatatnya dengan menempatkan dengan peristiwa sejarah yang mungkin berlainan.

Moral ambisi

Apa yang mendorong lembaga/organisasi mampu mencapai keberhasilannya? Apakah itu semata-mata ambisi kuat atau juga didorong oleh moralitas yang baik?

Pertanyaan ini menggambarkan dilema yang sering dihadapi oleh lembaga/organisasi manapun dalam perjalanannya.

Ambisi adalah dorongan yang kuat untuk mencapai tujuan dan keberhasilan, sementara moralitas adalah seperangkat nilai-nilai dan prinsip-prinsip etis yang mengatur perilaku. Maka penting menjaga keseimbangan antara ambisi dan etika, dalam ruang moral.

Dua puluh tahun lebih kiprah MK dalam mengawal ideologi bangsa tidak lepas dari pasang surut yang dialami.

Berbagai undang-undang telah diuji, diputuskan, ada yang diterima, adapula yang ditolak. Berbagai hakim juga berganti, banyak prestasi dan catatan yang harus diperhatikan MK.

Kekuasaan tentu akan berkelindan dengan moral dan etika. Mengutip, Politik Tanpa Moralitas menurut Niccolo Machiavelli, berpendapat tentang politik masa kini, dikatakan bahwa kepentingan seorang penguasa dalam hal ini pemerintah ialah memperoleh, mempertahankan, dan memperluas wilayah kekuasaan politiknya.

Apabila kepentingan ini menjadi tujuan mutlak, maka moralitas tidak lagi dibutuhkan karena kepentingan politik yang ingin dicapai pastilah akan tersendat, atau bahkan tertunda apabila moralitas didahulukan.

Tugas berat bagi MK adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik ketika di dalam MK terdapat orang-orang yang pernah melanggar integritas dan kemandiriannya diragukan.

Ketidakpercayaan publik terhadap MK merupakan bagian integral yang menggambarkan sebagian kondisi yang dialami semua orang dan tak terkecuali lembaga negara. Cita hukum Pancasila ini dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Rekam jejak sudah tercatat oleh sejarah. Sudah saatnya MK perlu kembali mencatatkan sejarah-sejarah kebaikan yang melekatkan dirinya sebagai pengawal ideologi negara bukan sebaliknya.

Harapan warga negara ini datang dari hati nurani yang tentu juga final dan mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/15140831/hilang-cita-sang-pengawal-pancasila

Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke