"Dakwaan a quo melanggar asas nebis in idem karena peristiwa dan rangkaian perbuatan material dalam dakwaan a quo adalah sama dengan peristiwa dan rangkaian perbuatan material dalam perkara terdakwa yang pertama," kata Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS
Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar dijerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Kemudian, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Monang mengatakan, perkara Emirsyah yang ditangani oleh KPK telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, eks Dirut Garuda Indonesia ini telah dihukum menggunakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, menurutnya, seluruh hukuman terhadap Emirsyah Satar dalam peristiwa pengadaan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 telah terserap.
Emirsyah telah dinyatakan merugikan keuangan negara dan dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.
Namun demikian, dalam perkara di Kejagung, eks Dirut Garuda Indonesia ini juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 609.814.504,00 dollar Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, tim hukum berpandangan dakwaan ini hanya mengulang dakwaan sebelumnya.
"Oleh karena itu, dakwaan a quo yang mengulang kembali penerapan Pasal 18 UU Tipikor, harus dinyatakan nebis in idem," kata Monang.
Tak hanya itu, Monang juga menyinggung pendapat sejumlah Guru Besar dan Pakar Hukum soal perkara yang menjerat Emirsyah Satar dalam sebuah seminar.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Emirsyah Satar, Kejagung Nilai Perkara yang Sedang Diadili Beda dengan KPK
Misalnya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Juajir Sumardi dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelta Harapan Prof. Jamin Ginting.
Kemudian, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, M. Fatahillah Akbar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar dan, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen.
"Seluruhnya berpendapat yang sama bahwa perkara Pak Emir pada saat ini melanggar asas nebis in idem," kata Monang.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.