Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Emirsyah Satar Tersangkut dalam Pusaran Kasus Korupsi Garuda

Kompas.com - 28/06/2022, 08:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Secara total, ada lima tersangka dalam perkara tersebut. Terbaru, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru.

“Sejak Senin 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (28/6/2022).

Adapun Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.

Ia juga sebelumnya telah terbukti melakukan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Saat itu kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Kasus Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Soetikno Soedarjo

Selain itu, Kejagung juga menetapkan kembali mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), sebagai tersangka.

Seperti Emirsyah, Soetikno juga telah terbukti dalam kasus suap dalam perkara pengadaan pesawat maskapai Garuda, yang sebelumnya ditangani KPK.

Adapun tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.

Lalu, Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Ketiga, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Dalam kasus ini, Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.

Tak ditahan

Terhadap Emirsyah dan Soetikno tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejagung. Burhanuddin menyebutkan, alasannya karena mereka berdua telah menjalani hukuman dalam perkara yang sebelumnya ditangani KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com