Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Bakal Periksa Laporan Laporan Atas Masinton yang Usulkan Hak Angket

Kompas.com - 04/11/2023, 11:39 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan terhadap anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Laporan itu telah diterima pada Jumat (3/11/2023) kemarin, dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh sekretariat.

"Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Dia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari jika laporan tersebut memenuhi syarat formil, MKD akan mengadakan rapat pleno.

"Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Di sisi lain, Nazaruddin mengingatkan anggota DPR harus tetap mematuhi kode etik, meskipun memiliki kekebalan hukum dalam bertugas.

"Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode Ethic anggota DPR," imbuhnya.

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi.

Sehingga, dorongan Masinton melakukan pengajuan hak angket DPR RI atas MK dianggap sebagai pelanggaran etik.

“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan.

Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.

Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud

“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com