Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2023, 14:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa fraksinya tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara meskipun sudah ada Undang-Undang (UU) tentang IKN.

Sikap serupa sudah pernah disampaikan Fraksi PKS saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.

Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

"PKS tetap menolak. Dan memang sendirian," kata Mardani kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Jokowi Jelaskan Berbagai Fasilitas di IKN, Ada RS, Sekolah, Hotel, hingga Pusat Perbelanjaan

Hal ini disampaikannya merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.

Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan  yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.

"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan.

Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.

Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Baca juga: Gibran Disebut Calon Kuat Bakal Cawapres Prabowo, Sekjen PKS Singgung soal Kapasitas Pemimpin

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama telah menyampaikan pandangan pihaknya menolak rancangan UU IKN. Penolakan itu disampaikan beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR mengesahkan RUU IKN, atau pada 18 Januari dini hari.

Baca juga: Jokowi: IKN Didukung 93 Persen Fraksi di DPR, Apa Lagi yang Ditanyakan?

Alasan menolak

Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," kata Suryadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com