Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Bantah Dituding Enggan Bentuk Majelis Kehormatan MK Permanen

Kompas.com - 03/11/2023, 14:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya biang keladi di balik tidak pernah dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.

Sebelumnya, dugaan itu disampaikan salah satu pelapor Anwar Usman, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporannya yang diperiksa MKMK dalam sidang, Jumat (3/11/2023).

"Tidak benar, salah itu," kata Anwar jelang diperiksa untuk kali kedua, Jumat.

Ia juga menganggap bahwa dirinya tidak mungkin mempunyai kekuasaan seperti itu. Sebab, MK disebutnya bersifat kolektif kolegial antara sembilan hakim konstitusi.

"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Tak Perlu Reshuffle Seluruh Hakim Konstitusi, Cukup Berhentikan Anwar Usman

Namun demikian, Anwar enggan membeberkan penjelasan mengapa MKMK baru dibentuk secara ad hoc pada awal 2023.

Padahal, pembentukan MKMK sudah dicantumkan dalam Undang-undang MK hasil revisi pada 2020.

Anwar Usman menolak menjelaskan karena menurutnya itu adalah salah satu substansi pemeriksaan etik di MKMK yang dilangsungkan secara tertutup.

"Itu sudah dijelaskan di MKMK. Itu materi," katanya berkilah.

Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah

Dalam laporannya, Zico mengaku mendapatkan informasi bahwa Anwar Usman menolak MKMK dibentuk permanen tersebut dari hakim konstitusi Aswanto yang dicopot sepihak oleh DPR pada akhir 2022.

Informasi itu didapatkannya ketika MKMK jilid pertama dibentuk untuk mengusut pengubahan substansi putusan oleh hakim baru pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, pada awal 2023.

"Pelapor mendapat informasi dari mantan hakim konstitusi Aswanto, bahwa Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lah yang tidak mau men-teken PMK baru terkait MKMK, ataupun melantik anggota Dewan Etik yang baru, sekalipun sudah didesak oleh hakim konstitusi yang lain seperti Saldi Isra," kata Zico dalam laporannya.

Sebagai informasi, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.

Baca juga: Eks Hakim Aswanto Bantah Anwar Usman Penyebab MKMK Tak Dibentuk Permanen

Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Namun, pada kenyataannya, setelah revisi Undang-undang MK rampung pada 2020, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com