JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya biang keladi di balik tidak pernah dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.
Sebelumnya, dugaan itu disampaikan salah satu pelapor Anwar Usman, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporannya yang diperiksa MKMK dalam sidang, Jumat (3/11/2023).
"Tidak benar, salah itu," kata Anwar jelang diperiksa untuk kali kedua, Jumat.
Ia juga menganggap bahwa dirinya tidak mungkin mempunyai kekuasaan seperti itu. Sebab, MK disebutnya bersifat kolektif kolegial antara sembilan hakim konstitusi.
"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Tak Perlu Reshuffle Seluruh Hakim Konstitusi, Cukup Berhentikan Anwar Usman
Namun demikian, Anwar enggan membeberkan penjelasan mengapa MKMK baru dibentuk secara ad hoc pada awal 2023.
Padahal, pembentukan MKMK sudah dicantumkan dalam Undang-undang MK hasil revisi pada 2020.
Anwar Usman menolak menjelaskan karena menurutnya itu adalah salah satu substansi pemeriksaan etik di MKMK yang dilangsungkan secara tertutup.
"Itu sudah dijelaskan di MKMK. Itu materi," katanya berkilah.
Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah
Dalam laporannya, Zico mengaku mendapatkan informasi bahwa Anwar Usman menolak MKMK dibentuk permanen tersebut dari hakim konstitusi Aswanto yang dicopot sepihak oleh DPR pada akhir 2022.
Informasi itu didapatkannya ketika MKMK jilid pertama dibentuk untuk mengusut pengubahan substansi putusan oleh hakim baru pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, pada awal 2023.
"Pelapor mendapat informasi dari mantan hakim konstitusi Aswanto, bahwa Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lah yang tidak mau men-teken PMK baru terkait MKMK, ataupun melantik anggota Dewan Etik yang baru, sekalipun sudah didesak oleh hakim konstitusi yang lain seperti Saldi Isra," kata Zico dalam laporannya.
Sebagai informasi, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.
Baca juga: Eks Hakim Aswanto Bantah Anwar Usman Penyebab MKMK Tak Dibentuk Permanen
Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Namun, pada kenyataannya, setelah revisi Undang-undang MK rampung pada 2020, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".