Sikap serupa sudah pernah disampaikan Fraksi PKS saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.
Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
"PKS tetap menolak. Dan memang sendirian," kata Mardani kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Hal ini disampaikannya merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.
Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.
"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan.
Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.
Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.
"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama telah menyampaikan pandangan pihaknya menolak rancangan UU IKN. Penolakan itu disampaikan beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR mengesahkan RUU IKN, atau pada 18 Januari dini hari.
"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," kata Suryadi.
Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.
Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.
Pasalnya, keberadaan ibu kota negara tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.
"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ujarnya.
Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.
Fraksi PKS, Suryadi mengatakan, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.
"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," kata Suryadi.
Dengan demikian, menurutnya, tak perlu lagi ada pertanyaan soal bagaimana komitmen kelanjutan pembangunan IKN.
"IKN ini ada Undang-Undangnya. Undang-Undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apalagi yang mau ditanyakan? 93 persen lho ya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai groundbreaking PLTS IKN di Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/11/2023).
Presiden menyebutkan bahwa yang paling penting pemerintah saat ini sudah mempersiapkan bangunan fisik, seperti kantor kementerian, istana presiden, dan istana wakil presiden.
Selain itu, mempersiapkan listrik, air, dan infrastruktur dasar lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/14540341/konsisten-tolak-ikn-nusantara-fraksi-pks-akui-hanya-sendiri-di-dpr