Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Bantah Dituding Enggan Bentuk Majelis Kehormatan MK Permanen

Kompas.com - 03/11/2023, 14:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya biang keladi di balik tidak pernah dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.

Sebelumnya, dugaan itu disampaikan salah satu pelapor Anwar Usman, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporannya yang diperiksa MKMK dalam sidang, Jumat (3/11/2023).

"Tidak benar, salah itu," kata Anwar jelang diperiksa untuk kali kedua, Jumat.

Ia juga menganggap bahwa dirinya tidak mungkin mempunyai kekuasaan seperti itu. Sebab, MK disebutnya bersifat kolektif kolegial antara sembilan hakim konstitusi.

"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Tak Perlu Reshuffle Seluruh Hakim Konstitusi, Cukup Berhentikan Anwar Usman

Namun demikian, Anwar enggan membeberkan penjelasan mengapa MKMK baru dibentuk secara ad hoc pada awal 2023.

Padahal, pembentukan MKMK sudah dicantumkan dalam Undang-undang MK hasil revisi pada 2020.

Anwar Usman menolak menjelaskan karena menurutnya itu adalah salah satu substansi pemeriksaan etik di MKMK yang dilangsungkan secara tertutup.

"Itu sudah dijelaskan di MKMK. Itu materi," katanya berkilah.

Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah

Dalam laporannya, Zico mengaku mendapatkan informasi bahwa Anwar Usman menolak MKMK dibentuk permanen tersebut dari hakim konstitusi Aswanto yang dicopot sepihak oleh DPR pada akhir 2022.

Informasi itu didapatkannya ketika MKMK jilid pertama dibentuk untuk mengusut pengubahan substansi putusan oleh hakim baru pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, pada awal 2023.

"Pelapor mendapat informasi dari mantan hakim konstitusi Aswanto, bahwa Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lah yang tidak mau men-teken PMK baru terkait MKMK, ataupun melantik anggota Dewan Etik yang baru, sekalipun sudah didesak oleh hakim konstitusi yang lain seperti Saldi Isra," kata Zico dalam laporannya.

Sebagai informasi, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.

Baca juga: Eks Hakim Aswanto Bantah Anwar Usman Penyebab MKMK Tak Dibentuk Permanen

Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Namun, pada kenyataannya, setelah revisi Undang-undang MK rampung pada 2020, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".

MKMK tak pernah dibentuk secara permanen, melainkan hanya bersifat ad hoc guna mengusut laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik.

Padahal, Undang-undang tentang MK hasil revisi tahun 2020 sudah mengatur tentang keberadaan MKMK dengan opsi keanggotaan permanen, selain juga opsi keanggotaan ad hoc.

Revisi UU MK itu juga membuat keanggotaan Dewan Etik MK yang sebelumnya bekerja sejak 2017, bubar tahun 2020.

Baca juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Putusan 3 Perkara Usia Capres-Cawapres

Kemudian, baru pada 2023 ini, MKMK dibentuk dengan komposisi keanggotaan ad hoc.

Pertama, MKMK dibentuk pada awal tahun 2023, untuk merespons kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan Aswanto, oleh hakim konstitusi pengganti Aswanto, Guntur Hamzah.

Kala itu, eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna yang didapuk menjadi ketuanya.

Kedua, yakni saat ini, ketika MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik di balik dikabulkannya gugatan kontroversial soal kepala daerah bisa maju menjadi capres-cawapres.

Pentingnya keberadaan MKMK secara permanen juga telah diamanatkan Palguna dkk dalam Putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Guntur Hamzah pada Maret 2023.

Baca juga: Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman

Namun, Anwar Usman bergeming hingga muncul kembali dugaan pelanggaran etik saat ini, sehingga keanggotaan baru MKMK kembali dilantik yang lagi-lagi bersifat ad hoc.

"Adalah fakta bahwa terjadi penundaan dari Maret 2023 hingga Oktober 2023 dalam pembentukan MKMK permanen di mana informasi yang pelapor dapatkan penyebabnya adalah Anwar Usman," kata Zico dalam laporannya.

"Apabila ternyata benar, maka lagi-lagi tidak ada satu pun justifikasi, entah alasan apa pun itu, dan Anwar Usman menyalahgunakan posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.

Dalam laporan tersebut, Zico meminta MKMK memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat karena tidak memiliki integritas apabila laporannya terbukti benar.

"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie), tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," kata Zico di dalam sidang.

"Sehingga, sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ujarnya lagi.

Baca juga: Temuan-temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Bertanda Tangan hingga Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com