Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Dituding Biang Keladi MK Tanpa Pengawas Permanen sejak 2020

Kompas.com - 03/11/2023, 11:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, dituding sebagai penyebab lembaga tersebut tak diawasi secara permanen sejak 2020.

Hal itu diungkap salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Jumat (3/11/2023).

"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly (Asshiddiqie, Ketua MKMK saat ini), tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," kata Zico.

Baca juga: Speak Up Saldi Isra-Arief Hidayat Bongkar Prahara Internal MK

"Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ujarnya.

Padahal, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.

Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan bahwa informasi tersebut didapatkan dari eks hakim konstitusi Aswanto yang dicopot DPR secara sepihak pada tahun lalu. Dalam informasi yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra disebut juga sudah mendesak agar MKMK dibentuk secara permanen sejak lama.

Baca juga: Jalan Memutar Kisut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres...

Namun, pada kenyataannya, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".

MKMK tak pernah dibentuk secara permanen, melainkan hanya bersifat ad hoc guna mengusut dugaan pelanggaran etik.

Baru pada 2023 ini MKMK dibentuk dengan komposisi keanggotaan ad hoc.

Pertama, pada awal tahun 2023, untuk merespons kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan Aswanto, oleh hakim konstitusi pengganti Aswanto, Guntur Hamzah. Kala itu, eks hakim konstitusi 2 periode, I Dewa Gede Palguna, menjadi ketuanya.

Kedua, yakni saat ini, ketika MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik di balik dikabulkannya gugatan kontroversial soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres.

Baca juga: Cak Imin Soal Hak Angket untuk MK: Kita Serahkan Penuh Ke Anggota PKB di DPR

Padahal, Undang-undang tentang MK hasil revisi tahun 2020 sudah mengatur tentang keberadaan MKMK dengan opsi keanggotaan permanen, selain juga opsi keanggotaan ad hoc.

Revisi UU MK itu juga kadung membuat keanggotaan Dewan Etik MK yang sebelumnya bekerja sejak 2017, bubar tahun 2020.

Pentingnya keberadaan MKMK secara permanen juga telah diamanatkan Palguna cs dalam Putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Guntur Hamzah pada Maret lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com