Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Transaksi Rekening Rp 1,1 Triliun hingga Tarik Uang Rp 223 Miliar

Kompas.com - 03/11/2023, 06:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Status tersangka kembali disematkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kali ini, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) kemarin. 

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Panji telah disangka melakukan penistaan agama, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong pada 1 Agustus 2023. 

Penetapan itu bermula dari kabar yang beredar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, sejumlah pihak pun melaporkannya ke Bareskrim.

Atas kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf A KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun dalam penetapan status tersangka kali ini, ada sejumlah perbuatan yang diduga menguntungkan pribadi Panji. Berikut di antaranya:

1. Punya 5 identitas

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Menurut Whisnu, identitas itu juga digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Sebab, lima identitas itu diperoleh usai penyidik menelusuri aset, aliran dana, dan rekening Panji.

Whisnu menekankan, saat ini penyidik juga mendalami soal dugaan pemalsuan dokumen terkait lima identitas Panji itu.

"Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen," ujar Whisnu.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Pakai 5 Nama Berbeda Terkait Kasus TPPU

2. Pinjam uang atas nama yayasan

Dari hasil gelar perkara, polisi mengungkapkan Panji pernah meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun, ke Bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

Whisnu menambahkan, bahwa dana Rp 73 miliar itu dipinjam atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com