Mendengar hal itu, Doli lantas menimpali Junimart yang pada akhirnya membuat keduanya saling silang pendapat atas tafsir putusan MK.
Baca juga: Temukan Lapas Dikuasai Caleg Tertentu, Anggota Komisi II DPR Minta Bawaslu Antisipasi
Menurut Doli, sejak rapat dengar pendapat dibuka, sudah ada kesepakatan bahwa rapat tidak akan fokus pada putusan MK, tetapi penyesuaian PKPU.
Ditambah lagi, menurut dia, KPU tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan putusan MK.
"Ya kan. Nah, kalau kita mau menafsirkan, mau mempersoalkan putusan MK, saya kira ada forum atau ranahnya yang lain," jawab Doli.
"Sekali lagi saya katakan mereka (KPU) ini melaksanakan kewajiban, UU mengatakan mereka wajib konsultasi sama kita (DPR)," sambungnya.
Menurut Doli, saat ini KPU sudah menjalankan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan MK.
Di sisi lain, dia juga sudah mendengar bahwa KPU sudah berusaha memohon konsultasi dengan MK meski belum terlaksana.
"Jadi, menurut saya, kita jangan berdebat soal tafsir putusan MK," pesan Waketum Partai Golkar ini.
Sebelumnya diberitakan, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres telah dikeluarkan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.
Dari putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan MK Tidak Berlaku pada Pemilu 2024
Nama yang ikut terseret dari putusan ini tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres dengan cara melalui putusan MK.
Bersamaan itu pula muncul isu Jokowi ingin membangun dinasti politik setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.