Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 2 Pimpinan Komisi II Beda Dukungan Capres dan Silang Pendapat soal Tafsir Putusan MK...

Kompas.com - 01/11/2023, 06:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum yang membahas penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berlangsung dengan tensi tinggi pada Selasa (31/10/2023) malam.

Penyesuaian PKPU diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 90/PUU- XXV/2023, yang memberikan kesempatan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang terpilih lewat pemilihan umum maju pada Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini dipandang sejumlah pihak memberikan karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Komisi II Setujui Rancangan PKPU Imbas Putusan MK soal Batas Usia Capres

Tensi tinggi terjadi antara dua pimpinan Komisi II, yakni Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang. Diketahui, dua unsur top level di komisi yang salah satu tugasnya mengurusi kepemiluan itu mendukung dua calon presiden berbeda.

Doli yang berasal dari Partai Golkar mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran, sedangkan Junimart yang berasal dari PDI-P mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Awal mula

Ketegangan bermula ketika Junimart merasa ada beberapa pernyataan anggota Komisi II yang belum dijawab Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Misalnya tentang bagaimana cara KPU menafsirkan putusan MK untuk diakomodasi di dalam penyesuaian PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Karena begini, putusan MK itu kan menurut saya, tafsir, Pak. Jadi enggak firm maksudnya ini a atau b. Contoh, (bunyi putusan itu) dia berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada," ungkap Junimart dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Dia dipilih, tapi enggak menang jadi kepala daerah, masuk enggak di situ (boleh menjadi capres-cawapres)?" tanya dia.

Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

Menurut dia, KPU mestinya memperoleh penjelasan lebih dulu dari MK sebelum menyesuaikan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini agar rancancangan penyesuaian PKPU tersebut bukan hanya berdasarkan pada penafsiran KPU semata, melainkan sudah ada penjelasan dari MK.

Junimart bersikeras meminta penjelasan KPU atas pertanyaan itu. Sebab, menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan syarat pencalonan.

"Jadi mesti (KPU) minta pendapat mereka (MK), apa maksud ini? Karena di putusan itu enggak ada penjelasan, beda dengan UU," tutur politikus PDI-P ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam sebuah kesempatan.

MK merampok wewenang DPR

Junimart pun lantas menyebut bahwa MK telah merampok wewenang DPR dan pemerintah di dalam menyusun undang-undang lantaran menambahkan norma baru di dalam putusan atas pasal yang memuat syarat usia minimum capres-cawapres yang digugat.

"Walaupun MK itu menurut saya sudah merampok fungsi DPR dan pemerintah, fungsi legislasi ini, Pak," tegas dia.

Mendengar hal itu, Doli lantas menimpali Junimart yang pada akhirnya membuat keduanya saling silang pendapat atas tafsir putusan MK.

Baca juga: Temukan Lapas Dikuasai Caleg Tertentu, Anggota Komisi II DPR Minta Bawaslu Antisipasi

Menurut Doli, sejak rapat dengar pendapat dibuka, sudah ada kesepakatan bahwa rapat tidak akan fokus pada putusan MK, tetapi penyesuaian PKPU.

Ditambah lagi, menurut dia, KPU tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan putusan MK.

"Ya kan. Nah, kalau kita mau menafsirkan, mau mempersoalkan putusan MK, saya kira ada forum atau ranahnya yang lain," jawab Doli.

"Sekali lagi saya katakan mereka (KPU) ini melaksanakan kewajiban, UU mengatakan mereka wajib konsultasi sama kita (DPR)," sambungnya.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).
DOK. Humas DPR RI Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Menurut Doli, saat ini KPU sudah menjalankan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan MK.

Di sisi lain, dia juga sudah mendengar bahwa KPU sudah berusaha memohon konsultasi dengan MK meski belum terlaksana.

"Jadi, menurut saya, kita jangan berdebat soal tafsir putusan MK," pesan Waketum Partai Golkar ini.

Baca juga: Komisi II DPR Gelar Rapat dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Bahas PKPU Usai Putusan MK Nanti Malam

Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres telah dikeluarkan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.

Dari putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan MK Tidak Berlaku pada Pemilu 2024

Nama yang ikut terseret dari putusan ini tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres dengan cara melalui putusan MK.

Bersamaan itu pula muncul isu Jokowi ingin membangun dinasti politik setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com