Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Masih Tunggu Surat KPU untuk Bahas Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres

Kompas.com - 11/09/2023, 15:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024.

"Belum (tanggal rapat). Kita lagi nunggu surat resmi, kan mereka permohonannya belum sampai ke kita," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Meski begitu, Doli mengaku sudah berbicara secara informal dengan KPU. Namun ia tak mengungkap apa isi pembicaraan itu.

Ia hanya menyatakan bahwa dirinya meminta KPU segera menyampaikan permohonan surat untuk rapat bersama Komisi II DPR.

Baca juga: PAN Tak Masalah Pendaftaran Paslon Dimajukan meski Bakal Cawapres Prabowo Masih Dibahas

Sementara itu, Komisi II dipastikan siap menggelar rapat kapan pun.

"Ya pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini. Begitu masuk itu 1, 2 hari langsung kita jadwalkan (rapat). Karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," imbuh dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan Komisi II tidak akan menghalangi jalannya pembahasan mengenai jadwal pendaftaran Paslon.

Apalagi, tambah Doli, Komisi II memerlukan penjelasan dari KPU dengan detail sebelum ada  penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan jadwal pendaftaran Paslon.

"Tapi, memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II dan pemerintah. Nah kami menunggu, tentu nanti pasti akan ada permintaan penjelasan lebih detail ya kenapa jatuhnya tanggal 10 sampai 16 Oktober," tutur dia.

Sebagai informasi, masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Ini tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Jokowi: Tanya ke KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com