Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Sidang MKMK soal Putusan Usia Capres-Cawapres | "Nyanyian" PDI-P ke Jokowi

Kompas.com - 01/11/2023, 05:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Denny Indrayana yang menyebut putusan uji materi tentang usia capres-cawapres melibatkan kantor kepresidenan menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Selasa (31/10/2023).

Kemudian, tulisan soal sentilan-sentilan PDI Perjuangan ke Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai pernyataan Denny Indrayana soal rusaknya independensi Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi terpopuler.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan Usia Capres-Cawapres Libatkan Kantor Kepresidenan

Denny Indrayana menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.

Hal itu ia sampaikan selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang terhubung secara daring.

"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.

Baca selengkapnya: Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan Usia Capres-Cawapres Libatkan Kantor Kepresidenan

2. "Nyanyian" PDI-P Usai Duet Prabowo-Gibran: Merasa Ditinggal Jokowi hingga Singgung Pembangkangan

Hubungan PDI Perjuangan dengan Presiden Joko Widodo sedang tidak baik-baik saja. Demikian situasi politik yang belakangan tergambar.

Bagaimana tidak, PDI-P blak-blakan menyatakan bahwa Jokowi telah meninggalkan partai. PDI-P bilang, ini tak sepadan dengan besarnya privilese yang sudah mereka berikan untuk Jokowi dan keluarga.

Tak hanya itu, elite PDI-P juga menyinggung pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Menurut PDI-P, pencawapresan Gibran merupakan bentuk pembangkangan konstitusi.

Gibran juga dianggap tak lagi menjadi bagian dari PDI-P lantaran tidak tegas lurus terhadap perintah partai untuk memenangkan bakal capres-cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca selengkapnya: Nyanyian PDI-P Usai Duet Prabowo-Gibran: Merasa Ditinggal Jokowi hingga Singgung Pembangkangan

3. Denny Indrayana: Rusaknya Independensi MK Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi

Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana berpandangan, pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati memulai rusaknya independensi MK.

Hal ini disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Presiden Jokowi," kata Denny, Selasa (31/10/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com