Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sidang MKMK, TPN Ganjar-Mahfud: Kalau Hakim Terbukti Melanggar, Sanksinya Harus Berat

Kompas.com - 31/10/2023, 22:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S. Langkun berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memutuskan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.

Ini disampaikan Tama untuk merespons sidang MKMK yang baru digelar pagi tadi.

"Yang pertama, tentu saja kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik. Majelis MKMK itu bisa tetap menjaga independensi dan kemudian juga tegas dalam mengambil keputusan," kata Tama dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Artinya kalau memang kemudian terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan, itu yang pertama," ujar dia.

Baca juga: TPD DKI: Pencalonan Gibran Tak Pengaruhi Suara Ganjar-Mahfud di Jakarta

Selain itu, TPN mengapresiasi banyaknya dukungan dari elemen masyarakat menanggapi putusan MK yang dinilai problematik.

Menurut Tama, elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi hukum tata negara hingga guru besar pun menduga adanya pelanggaran kode etik dilakukan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.

"Nah ini kita harus hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK," ujar ida.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo ini juga menyebut laporan para koalisi masyarakat ini sebagai satu hal yang jernih.

Laporan itu dinilai demi menjaga MK terhindar dari pembegalan konstitusi yang merusak tatanan demokrasi.

Selain itu, Tama meminta proses persidangan terhadap hakim MK ini berjalan cepat dan tidak bertele-tele.

Baca juga: Diperiksa MKMK, Hakim Enny Nurbaningsih Ngaku Curhat hingga Nangis

Sebab, menurut dia, hal ini akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

"Karena tentu saja ini akan berkaitan dengan momentum pemilu. Nah jadi kita harapkan ada kepastian juga dalam konteks pemberian sanksi, karena ini kita penting untuk melihat hal ini, karena kita masih membutuhkan MK sampai kapan pun," kata dia. 

MKMK menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.


Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com