Barang bukti itu dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (30/10/2023).
Diketahui, Karen menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum terkait penetapan tersangka Karen telah sesuai prosedur dalam hukum acara pidana.
Oleh karena itu, KPK meyakini hakim tunggal PN Jaksel akan menolak permohonan praperadilan Karen Agustiawan.
"Sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," ujar Ali.
Adapun gugatan Karen Agustiawan di PN Jaksel teregister dengan Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Karen merasa keberatan hingga membantah sangkaan yang disematkan pihak KPK kepada dirinya.
Karen juga sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu.
Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen Agustiawan sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.
Karen Agustiawan mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/21060131/kpk-hadirkan-121-barang-bukti-lawan-karen-agustiawan-dalam-sidang