Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Pencalonan Gibran Belum Aman

Kompas.com - 27/10/2023, 10:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GIBRAN Rakabuming Raka telah dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden bagi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pemilu Presiden 2024.

Pada hari yang sama dengan deklarasi, Rabu (25/10/2023), mereka telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pencalonan Gibran membuat publik terhenyak. Pasalnya, Gibran hanya dapat maju menjadi bakal calon wakil presiden setelah ada putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. Masalahnya, putusan tersebut dinilai kontroversial.

Baca juga: Ketika Dinasti Jokowi Meninggalkan Megawati

Itu pun, posisi pencalonan Gibran masih belum sepenuhnya aman. Ada sejumlah faktor dan proses berjalan yang dapat berimplikasi pada legalitas pencalonannya.

Ini kilas balik dan ulasannya. 

Kilas balik

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dimotori empat partai pemilik kursi di DPR, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.

Bersama mereka juga ada empat partai non-parlemen, yaitu PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora. Satu partai lokal Aceh bergabung pula di koalisi ini, yaitu Partai Aceh. Partai Prima yang tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 juga bergabung ke Koalisi Indonesia Maju. 

Gibran dapat maju menjadi bakal calon wakil presiden dan mendaftarkan diri ke KPU setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Semula Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. 

Putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan tersebut menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Dengan putusan ini, Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo punya dasar untuk didapuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Kontroversi putusan MK

Meski demikian, putusan MK yang menjadi pintu bagi pencalonan Gibran ini menjadi kontroversi publik. 

Bahkan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, kontroversi sudah mencuat.

Adalah hakim konstitusi Saldi Isra yang mengurai kejanggalan proses pengambilan putusan perkara itu dalam dissenting opinion-nya. Kejanggalan juga diungkap dalam dissenting opinion hakim konstitusi Arif Hidayat dalam  putusan yang sama. 

Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?

Singkat ceritanya, ada lima perkara berjalan dengan pokok permohonan uji materi menyoal Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Tiga perkara pertama mendapatkan amar penolakan, yaitu perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Namun, perkara keempat, yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tiba-tiba membalik arah putusan dalam pokok persoalan yang sama tersebut. 

Kejanggalan dalam proses formal administrasi juga terjadi pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023. Dua perkara ini sempat dicabut di tengah proses yang telah berjalan tapi kemudian pencabutan dibatalkan. 

Yang menjadi masalah, proses penanganan kedua perkara berlanjut begitu saja, sekalipun sempat ada pencabutan dan pembatalan pencabutan tersebut, seolah tidak ada kedua peristiwa itu. 

Kontroversi terbesar, perubahan arah angin putusan MK terjadi karena faktor tidak ikut serta atau ikut sertanya Ketua MK Anwar Usman dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan atas kelima perkara tersebut. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com