Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Pencalonan Gibran Belum Aman

Kompas.com - 27/10/2023, 10:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Masalahnya, Anwar Usman adalah paman Gibran, yaitu suami dari adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Belum lagi, salah satu pemohon uji materi soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang saat ini dinahkodai Kaesang Pangarep, adik Gibran.

RPH untuk tiga perkara pertama yang amarnya menolak permohonan, tidak diikuti Anwar Usman. Adapun dua perkara berikutnya diikuti Anwar Usman. 

Detail komposisi suara hakim

Bahkan bila dugaan perubahan arah angin putusan MK terjadi karena keikutsertaan Anwar Usman bisa ditepis, posisi pencalonan Gibran masih dapat dipersoalkan dari komposisi suara hakim konstitusi dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai catatan, ada empat dissenting opinion dalam putusan ini. Namun, lima suara yang menjadi dasar amar mengabulkan uji materi pun menjadi sorotan. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, berpendapat putusan ini seharusnya tetap tidak bisa menjadi dasar bagi Gibran mencalonkan diri. 

Sebab, kata dia, dari lima hakim konstitusi yang sekalipun setuju menambahkan frasa pengecualian syarat usia yang membuka jalan bagi yang pernah atau masih menjadi kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden itu pun dua di antaranya membatasi pengecualian ini untuk level gubernur saja.

"Jadi, empat menolak, dua setuju tapi hanya untuk (level) gubernur. Kalau detail ini dicermati, sebenarnya (suara yang melegalkan jalan pencalonan Gibran) hanya tiga suara," kata Hamid saat hadir dalam Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (25/10/2023) pagi.

  

Dugaan pelanggaran etik

Kontroversi putusan MK tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden masih berlanjut dengan rentetan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dari belasan pelapor, hakim konstitusi Anwar Usman menjadi yang paling banyak menjadi terlapor. Dugaan konflik kepentingan mencuat. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Namun, Saldi Isra dan Arif Hidayat yang memberikan pendapat berbeda untuk putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pun tak luput dari laporan dugaan kode etik, justru dari dissenting opinion-nya itu pula. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar pemeriksaan pada Kamis (26/10/2023). Majelis ini diketuai oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Yang menarik, bila sampai ada hakim konstitusi dalam perkara ini dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, implikasinya bisa meluas. Tak menutup kemungkinan berdampak pada pencalonan Gibran. 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.

Tak hanya itu, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah. Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda. 

Teknis operasional

Putusan MK memang bersifat final dan mengikat (binding), kecuali disertakan pengecualian atau persyaratan yang disertakan dalam amar. Artinya, ketika tanpa keterangan tambahan, putusan MK otomatis berlaku. 

"(Namun), secara teknis, putusan MK tetap harus diikuti peraturan pelaksanaan. Karena, sebagaimana UU, putusan MK bersifat umum. Teknis pelaksanaan di lapangan perlu diatur," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (23/10/2023).

Misal, lanjut Feri, harus dijabarkan secara teniks maksud dari syarat pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com