"Buktinya apa? Misal, (disebutkan di peraturan) ada surat keputusan (SK) pengangkatan," sebut Feri.
Tanpa ada perubahan Peraturan KPU terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, tutur Feri, KPU tidak bisa langsung menyatakan bahwa mereka telah membuktikan seseorang memenuhi kriteria persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden karena ada SK pengangkatan.
"(Karena tanpa perubahan PKPU) putusan MK tidak menyebutkan (bahwa pemenuhan syarat itu dibuktikan dengan SK) itu," ujar Feri.
Menurut Feri, tidak cukup KPU menerbitkan surat edaran dan keputusan yang menyatakan mereka mengikuti putusan MK.
Karena, surat dan keputusan pada dasarnya adalah kebijakan yang bersifat konkret, individual, dan final. Yang itu artinya hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja.
"Kalau begitu akan semakin kuat dugaan bahwa (rangkaian putusan MK hingga langkah KPU) ini diperuntukkan untuk Gibran," kata Feri.
KPU beberapa kali berubah sikap soal langkah teknis menyikapi putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Pada rabu (18/10/2023), mereka menyatakan tidak akan mengubah PKPU terkait syarat pencalonan tersebut.
Namun, pada Rabu (25/10/2023), pernyataan itu berubah. Mereka mendaku sudah mengirim surat kepada DPR pada Senin (23/10/2023) untuk konsultasi perubahan PKPU.
Konsultasi DPR merupakan syarat untuk KPU dapat mengubah PKPU. Sementara, DPR saat ini sedang reses hingga Senin (30/10/2023).
Pertanyaannya, apakah PKPU ini berlaku surut mengingat batas akhir pendaftaran pasangan calon sudah berakhir pada Rabu (25/10/2023)?
Sebelum KPU menyatakan akan mengubah PKPU, Hamid yang pernah juga menjadi komisioner KPU sempat berseloroh bahwa langkah KPU tersebut bisa membuka celah bagi gugatan atas keputusan penetapan pasangan calon nanti.
Dihubungi kembali pada Jumat (27/10/2023), Hamid berpendapat bahwa secara umum perubahan peraturan tidak berlaku surut ketika hal itu dapat merugikan seseorang.
"Namun, kita harus melihat dulu naskah PKPU setelah diubah nanti akan seperti apa," kata Hamid.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan perubahan PKPU masih bisa dipakai untuk penetapan.
Karena, kata dia, yang sudah tutup baru tahap pendaftaran yang masih harus melalui verifikasi dan nanti diikuti oleh penetapan pasangan calon.
"Kemarin kan cuma sekadar daftar. Sekaranglah KPU akan menentukan lolos verifikasi atau tidak. Jadi (perubahan PKPU) bisa dipakai untuk penetapan," kata Zainal, Jumat (27/10/2023).
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.