Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Pencalonan Gibran Belum Aman

Kompas.com - 27/10/2023, 10:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Buktinya apa? Misal, (disebutkan di peraturan) ada surat keputusan (SK) pengangkatan," sebut Feri.

Tanpa ada perubahan Peraturan KPU terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, tutur Feri, KPU tidak bisa langsung menyatakan bahwa mereka telah membuktikan seseorang memenuhi kriteria persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden karena ada SK pengangkatan.

"(Karena tanpa perubahan PKPU) putusan MK tidak menyebutkan (bahwa pemenuhan syarat itu dibuktikan dengan SK) itu," ujar Feri. 

Menurut Feri, tidak cukup KPU menerbitkan surat edaran dan keputusan yang menyatakan mereka mengikuti putusan MK.

Karena, surat dan keputusan pada dasarnya adalah kebijakan yang bersifat konkret, individual, dan final. Yang itu artinya hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja.

"Kalau begitu akan semakin kuat dugaan bahwa (rangkaian putusan MK hingga langkah KPU) ini diperuntukkan untuk Gibran," kata Feri. 

KPU beberapa kali berubah sikap soal langkah teknis menyikapi putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Pada rabu (18/10/2023), mereka menyatakan tidak akan mengubah PKPU terkait syarat pencalonan tersebut. 

Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Namun, pada Rabu (25/10/2023), pernyataan itu berubah. Mereka mendaku sudah mengirim surat kepada DPR pada Senin (23/10/2023) untuk konsultasi perubahan PKPU.

Konsultasi DPR merupakan syarat untuk KPU dapat mengubah PKPU. Sementara, DPR saat ini sedang reses hingga Senin (30/10/2023). 

Pertanyaannya, apakah PKPU ini berlaku surut mengingat batas akhir pendaftaran pasangan calon sudah berakhir pada Rabu (25/10/2023)? 

Sebelum KPU menyatakan akan mengubah PKPU, Hamid yang pernah juga menjadi komisioner KPU sempat berseloroh bahwa langkah KPU tersebut bisa membuka celah bagi gugatan atas keputusan penetapan pasangan calon nanti. 

Dihubungi kembali pada Jumat (27/10/2023), Hamid berpendapat bahwa secara umum perubahan peraturan tidak berlaku surut ketika hal itu dapat merugikan seseorang.

"Namun, kita harus melihat dulu naskah PKPU setelah diubah nanti akan seperti apa," kata Hamid. 

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan perubahan PKPU masih bisa dipakai untuk penetapan.

Karena, kata dia, yang sudah tutup baru tahap pendaftaran yang masih harus melalui verifikasi dan nanti diikuti oleh penetapan pasangan calon.

"Kemarin kan cuma sekadar daftar. Sekaranglah KPU akan menentukan lolos verifikasi atau tidak. Jadi (perubahan PKPU) bisa dipakai untuk penetapan," kata Zainal, Jumat (27/10/2023). 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com