Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Selamat Datang Dinasti Jokowi

Kompas.com - 25/10/2023, 18:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DRAMA politik yang menjadi perbincangan publik selama beberapa pekan akhirnya berakhir sesuai dugaan banyak orang.

Gibran Rakabuming Raka memang disiapkan untuk melanjutkan kekuasaan Presiden Jokowi, ayahnya yang sebentar lagi akan undur diri.

Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dideklarasikan hari ini, Rabu (25/10/2023).

Tak lama berselang, pasangan ini langsung mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Delapan partai politik Senayan dan non-Senayan menyokong pasangan Prabowo – Gibran. Selain Gerindra, pasangan ini diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasangan ini menambah daftar peserta Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat sudah lebih dulu menyambangi KPU pada hari pertama pendaftaran dibuka.

Hal yang sama juga dilakukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Partai Perindo.

Putusan pembuka jalan

Kabar bahwa Gibran akan maju dalam Pilpres tahun depan sebenarnya sudah lama tersiar. Prabowo Subianto kabarnya meminta langsung kepada Jokowi agar dia boleh berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun isu ini timbul tenggelam. Pertama, karena Gibran dan Jokowi tak pernah mengiyakan kabar yang beredar. Meski mereka juga tak pernah membantah secara tegas terkait isu ini.

Kedua, karena secara regulasi Gibran bakal terkendala dari sisi usia. Sebab Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan usia minimal calon capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara Wali Kota Surakarta ini baru berusia 36 tahun.

Namun, ternyata aturan ini tak jadi persoalan berarti. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan jalan bagi Gibran untuk melenggang.

Dari sejumlah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres-cawapres, institusi ini mengabulkan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran.

MK memang memutuskan, syarat minimal usia capres atau cawapres tetap 40 tahun. Namun, ada pengecualian bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan ini memicu kritik dan polemik. Pasalnya, Mahkamah Konstiusi dinilai tidak konsisten. Karena, pada uji materi terkait perkara serupa, MK memberikan putusan berbeda.

Selain itu, MK juga dianggap tidak berwenang memutus perkara perihal batas usia capres dan cawapres karena itu merupakan open legal policy dan menjadi domainnya pemerintah dan DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com