Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Terdakwa, Eks Petinggi Huawei Ungkap Persoalan Konsorsium BTS 4G

Kompas.com - 24/10/2023, 07:43 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali mengungkap sejumlah masalah yang dialami saat mengikuti proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5

Hal itu disampaikan ketika Mukti Ali diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam sidang ini, Mukti Ali mengaku perusahaannya dipaksa untuk menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta selaku koordinator konsorsium agar realisasi pembayaran bisa dilakukan.

Adapun Huawei bersama Lintasarta dan SEI tergabung dalam konsorsium yang menggarap pengadaan proyek BTS 4G paket 3 di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka (Lintasarta) baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," kata Mukti Ali.

Baca juga: 3 Petinggi Korporasi Kasus BTS 4G Dituntut pada Senin 30 Oktober

Di hadapan majelis hakim, Mukti Ali menyebut Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman meminta Huawei untuk menyetujui kontrak pengawasan tersebut. Padahal, kontrak pengawasan dengan nilai Rp 33 miliar ini sebelumnya tidak pernah dibahas.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp 200 miliar," kata Mukti Ali.

Tidak hanya itu, Mukti Ali juga mengeklaim Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atas pekerjaan yang telah dilakukan. Padahal, Bakti Kominfo diketahui telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3 untuk proyek tersebut.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium.” kata Mukti.

Selain Mukti Ali, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, ada juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com