Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Terdakwa, Eks Petinggi Huawei Ungkap Persoalan Konsorsium BTS 4G

Kompas.com - 24/10/2023, 07:43 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali mengungkap sejumlah masalah yang dialami saat mengikuti proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5

Hal itu disampaikan ketika Mukti Ali diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam sidang ini, Mukti Ali mengaku perusahaannya dipaksa untuk menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta selaku koordinator konsorsium agar realisasi pembayaran bisa dilakukan.

Adapun Huawei bersama Lintasarta dan SEI tergabung dalam konsorsium yang menggarap pengadaan proyek BTS 4G paket 3 di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka (Lintasarta) baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," kata Mukti Ali.

Baca juga: 3 Petinggi Korporasi Kasus BTS 4G Dituntut pada Senin 30 Oktober

Di hadapan majelis hakim, Mukti Ali menyebut Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman meminta Huawei untuk menyetujui kontrak pengawasan tersebut. Padahal, kontrak pengawasan dengan nilai Rp 33 miliar ini sebelumnya tidak pernah dibahas.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp 200 miliar," kata Mukti Ali.

Tidak hanya itu, Mukti Ali juga mengeklaim Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atas pekerjaan yang telah dilakukan. Padahal, Bakti Kominfo diketahui telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3 untuk proyek tersebut.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium.” kata Mukti.

Selain Mukti Ali, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, ada juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500 juta.

Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2, 5 juta dollar AS atau Rp 39 miliar.

Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com