www.kompas.com
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Irwan Hermawan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kemenkominfo.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+