Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaesang Tegaskan Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi

Kompas.com - 21/10/2023, 22:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkapkan akan merampas aset kader yang terbukti melakukan korupsi.

Kaesang mengungkapkan hal itu ketika bersilaturahmi dengan dalang Ki Haryo Susilo Enthus Susmono dan para seniman di Sanggar Putra Satria Laras, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/2023).

"Kami juga dari PSI akan melakukan itu (perampasan aset) dulu secara internal kami. Amit-amit kalau ada yang melakukan tindakan (korupsi) tersebut, kami sita, kami rampas asetnya," kata Kaesang.

Baca juga: Ditanya soal Dinasti Politik Jokowi, Kaesang: Yang Pilih Mas dan Bang Wali Kota Siapa?

Bahkan, Kaesang berencana membuat pakta integritas untuk menerapkan kebijakan perampasan aset itu.

"Nanti kami internal partai akan membuat pakta integritas yang di mana kalau sampai ada yang melakukan itu, ya diambil asetnya," ujar dia.

Kaesang juga mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan prioritas dan beleid yang paling ingin diloloskan PSI jika partainya berhasil masuk parlemen.

Menurut dia, lewat RUU Perampasan Aset, koruptor bisa dimiskinkan.

Baca juga: Golkar Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Kaesang: Yah, Kecewa Mas Wali Kota Enggak Masuk PSI

Meski begitu, ia juga memahami pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan mudah, meskipun partainya nanti bisa masuk parlemen.

"Soalnya teman-teman, harus tahu ya, koruptor itu enggak takut penjara. Enggak takut neraka, enggak takut korupsi, mereka cuma takut miskin. Itu tok. Caranya gimana biar pada jera? Miskinkan," tutur Kaesang.

Sementara itu, Ki Haryo Susilo Enthus Susmono mengapresiasi kedatangan Kaesang untuk menemui para seniman di Tegal.

Ki Haryo selaku budayawan pun sepakat dan mendukung prioritas PSI yang ingin mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Para budayawan paling enggak terima (adanya korupsi), Mas Kaesang. Maunya kami bersihkan budaya korupsi, padahal yang namanya korupsi itu bukan budaya, Mas. Sebab kalau korupsi itu budaya, berarti pelakunya adalah budayawan, bukan koruptor," ujar Ki Haryo.

Tentang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012.

Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Jika Lolos Ke Senayan, PSI Janji Golkan RUU Perampasan Aset dan BPJS Gratis

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.

Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com