Salin Artikel

Kaesang Tegaskan Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi

Kaesang mengungkapkan hal itu ketika bersilaturahmi dengan dalang Ki Haryo Susilo Enthus Susmono dan para seniman di Sanggar Putra Satria Laras, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/2023).

"Kami juga dari PSI akan melakukan itu (perampasan aset) dulu secara internal kami. Amit-amit kalau ada yang melakukan tindakan (korupsi) tersebut, kami sita, kami rampas asetnya," kata Kaesang.

Bahkan, Kaesang berencana membuat pakta integritas untuk menerapkan kebijakan perampasan aset itu.

"Nanti kami internal partai akan membuat pakta integritas yang di mana kalau sampai ada yang melakukan itu, ya diambil asetnya," ujar dia.

Kaesang juga mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan prioritas dan beleid yang paling ingin diloloskan PSI jika partainya berhasil masuk parlemen.

Menurut dia, lewat RUU Perampasan Aset, koruptor bisa dimiskinkan.

Meski begitu, ia juga memahami pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan mudah, meskipun partainya nanti bisa masuk parlemen.

"Soalnya teman-teman, harus tahu ya, koruptor itu enggak takut penjara. Enggak takut neraka, enggak takut korupsi, mereka cuma takut miskin. Itu tok. Caranya gimana biar pada jera? Miskinkan," tutur Kaesang.

Sementara itu, Ki Haryo Susilo Enthus Susmono mengapresiasi kedatangan Kaesang untuk menemui para seniman di Tegal.

Ki Haryo selaku budayawan pun sepakat dan mendukung prioritas PSI yang ingin mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Para budayawan paling enggak terima (adanya korupsi), Mas Kaesang. Maunya kami bersihkan budaya korupsi, padahal yang namanya korupsi itu bukan budaya, Mas. Sebab kalau korupsi itu budaya, berarti pelakunya adalah budayawan, bukan koruptor," ujar Ki Haryo.

Tentang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012.

Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.

Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/21/22282321/kaesang-tegaskan-akan-rampas-aset-kader-psi-yang-korupsi

Terkini Lainnya

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke