Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Jabatan Jokowi Diprediksi Runyam jika Paksakan Gibran Cawapres

Kompas.com - 18/10/2023, 05:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi terjungkal jika tak tegas bersikap menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap menguntungkan anak sulungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

"Kalau saat ini, di saat persepsi masyarakat menurun, jika pada suatu saat terjadi keguncangan politik itu akan riskan bagi Presiden Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatannya," kata Ray saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023).

Menurut Ray, putusan MK yang membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun sangat mengusik nurani masyarakat.

Ray mengatakan, sejumlah pendukung Presiden Jokowi pun merasa resah karena pernyataan menanggapi putusan MK yang kontroversial itu dianggap kurang tegas dan bersayap.

"Orang mau dengar sikap politiknya Pak Jokowi dengan bahasa yang tegas. Jangan seperti pernyataan yang disampaikan setelah putusan MK kemarin," ujar Ray.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Kalau Prabowo Mau Ambil Gibran, Tanya Megawati, Jangan Jokowi

Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.

Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Sempat Sarankan Tak Maju Cawapres, Yusril Kini Janji Bakal Dukung Gibran jika Dipilih Prabowo

Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.

Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga: Soal Kabar Gibran Merapat ke Golkar, Ganjar: Tanya Mas Gibran


Sedangkan kubu PDI-P yang mengusung Ganjar, serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.

Ray yang juga ikut menyepakati Maklumat Juanda pada Senin (16/10/2023) lalu menyoroti adanya sentimen negatif terhadap Jokowi terkait putusan MK tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com