Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Jabatan Jokowi Diprediksi Runyam jika Paksakan Gibran Cawapres

Kompas.com - 18/10/2023, 05:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi terjungkal jika tak tegas bersikap menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap menguntungkan anak sulungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

"Kalau saat ini, di saat persepsi masyarakat menurun, jika pada suatu saat terjadi keguncangan politik itu akan riskan bagi Presiden Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatannya," kata Ray saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023).

Menurut Ray, putusan MK yang membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun sangat mengusik nurani masyarakat.

Ray mengatakan, sejumlah pendukung Presiden Jokowi pun merasa resah karena pernyataan menanggapi putusan MK yang kontroversial itu dianggap kurang tegas dan bersayap.

"Orang mau dengar sikap politiknya Pak Jokowi dengan bahasa yang tegas. Jangan seperti pernyataan yang disampaikan setelah putusan MK kemarin," ujar Ray.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Kalau Prabowo Mau Ambil Gibran, Tanya Megawati, Jangan Jokowi

Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.

Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Sempat Sarankan Tak Maju Cawapres, Yusril Kini Janji Bakal Dukung Gibran jika Dipilih Prabowo

Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.

Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga: Soal Kabar Gibran Merapat ke Golkar, Ganjar: Tanya Mas Gibran


Sedangkan kubu PDI-P yang mengusung Ganjar, serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.

Ray yang juga ikut menyepakati Maklumat Juanda pada Senin (16/10/2023) lalu menyoroti adanya sentimen negatif terhadap Jokowi terkait putusan MK tersebut.

"Sudah sulit mengubah image beliau (Presiden Jokowi) yang dianggap berada di belakang kericuhan politik dalam beberapa waktu belakangan. Terkait benar atau tidak saya tidak tahu. Namun, sulit meyakinkan orang soal itu," ucap Ray.

Menurut Ray, saat ini Jokowi dianggap terlambat jika hendak memperbaiki pandangan masyarakat terhadapnya.

Baca juga: Soal Gibran Diisukan Gabung Golkar, Kaesang: Kalau Kita Sih Senangnya Masuk PSI

Akan tetapi, kata Ray, masih ada peluang jika Jokowi mau mengubah sikap politiknya menjadi lebih tegas terkait putusan MK yang dianggap menguntungkan Gibran.

"Kalau beliau mau berubah sikap mungkin sudah telat, tapi itu pilihan yang cukup baik. Saya berharap Jokowi lebih baik bersikap tidak mengizinkan anaknya menjadi cawapres," ujar Ray.

Ray mengatakan, saat ini semua pihak, termasuk para pendukung mantan Wali Kota Solo itu, berharap Presiden Jokowi segera bersikap tegas dan lugas supaya tidak memicu kekecewaan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

"Sebaiknya Presiden Jokowi bersikap untuk menurunkan tensi situasi saat ini ya. Supaya tidak membuat orang lain menduga-duga atau berprasangka," ucap Ray.

Baca juga: Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

Ray juga menyarankan supaya Presiden Jokowi tidak ikut campur terlalu jauh dalam proses politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, serta membiarkan semuanya tetap terbuka supaya terjadi persaingan yang setara dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com