JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres yang dianggap menguntungkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dianggap berdampak negatif terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK dalam putusannya menyebutkan, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Kalau Prabowo Mau Ambil Gibran, Tanya Megawati, Jangan Jokowi
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran, bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal, saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.
Baca juga: Sempat Sarankan Tak Maju Cawapres, Yusril Kini Janji Bakal Dukung Gibran jika Dipilih Prabowo
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.
Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sedangkan kubu PDI-P yang mengusung Ganjar, serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.
Baca juga: Gibran Mengaku Belum Komunikasi dengan Gerindra Setelah Putusan MK Dikabulkan
Pengamat politik yang juga ikut menyepakati Maklumat Juanda pada Senin (16/10/2023), Ray Rangkuti, menyoroti adanya sentimen negatif terhadap Jokowi terkait putusan MK tersebut.
"Sudah sulit mengubah image beliau (Presiden Jokowi) saat ini yang dianggap berada di belakang kericuhan politik dalam beberapa waktu belakangan. Terkait benar atau tidak, saya tidak tahu. Namun, sulit meyakinkan orang soal itu," kata Ray saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023).
Menurut Ray, saat ini Jokowi dianggap terlambat jika hendak memperbaiki pandangan masyarakat terhadapnya.
Akan tetapi, kata Ray, masih ada peluang jika Jokowi mau mengubah sikap politiknya menjadi lebih tegas terkait putusan MK yang dianggap menguntungkan Gibran.
"Kalau beliau mau berubah sikap mungkin sudah telat, tapi itu pilihan yang cukup baik. Saya berharap Jokowi lebih baik bersikap tidak mengizinkan anaknya menjadi cawapres," ujar Ray.
Baca juga: Soal Kabar Gibran Merapat ke Golkar, Ganjar: Tanya Mas Gibran
Ray mengatakan, saat ini semua pihak, termasuk para pendukung mantan Wali Kota Solo itu, berharap Presiden Jokowi segera bersikap tegas dan lugas supaya tidak memicu kekecewaan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
"Sebaiknya Presiden Jokowi bersikap untuk menurunkan tensi situasi saat ini ya. Supaya tidak membuat orang lain menduga-duga atau berprasangka," ucap Ray.
Ray juga menyarankan supaya Presiden Jokowi tidak ikut campur terlalu jauh dalam proses politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, serta membiarkan semuanya tetap terbuka supaya terjadi persaingan yang setara dan adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.