JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi terjungkal jika tak tegas bersikap menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap menguntungkan anak sulungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
"Kalau saat ini, di saat persepsi masyarakat menurun, jika pada suatu saat terjadi keguncangan politik itu akan riskan bagi Presiden Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatannya," kata Ray saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023).
Menurut Ray, putusan MK yang membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun sangat mengusik nurani masyarakat.
Ray mengatakan, sejumlah pendukung Presiden Jokowi pun merasa resah karena pernyataan menanggapi putusan MK yang kontroversial itu dianggap kurang tegas dan bersayap.
"Orang mau dengar sikap politiknya Pak Jokowi dengan bahasa yang tegas. Jangan seperti pernyataan yang disampaikan setelah putusan MK kemarin," ujar Ray.
Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.
Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ray yang juga ikut menyepakati Maklumat Juanda pada Senin (16/10/2023) lalu menyoroti adanya sentimen negatif terhadap Jokowi terkait putusan MK tersebut.
"Sudah sulit mengubah image beliau (Presiden Jokowi) yang dianggap berada di belakang kericuhan politik dalam beberapa waktu belakangan. Terkait benar atau tidak saya tidak tahu. Namun, sulit meyakinkan orang soal itu," ucap Ray.
Menurut Ray, saat ini Jokowi dianggap terlambat jika hendak memperbaiki pandangan masyarakat terhadapnya.
Akan tetapi, kata Ray, masih ada peluang jika Jokowi mau mengubah sikap politiknya menjadi lebih tegas terkait putusan MK yang dianggap menguntungkan Gibran.
"Kalau beliau mau berubah sikap mungkin sudah telat, tapi itu pilihan yang cukup baik. Saya berharap Jokowi lebih baik bersikap tidak mengizinkan anaknya menjadi cawapres," ujar Ray.
Ray mengatakan, saat ini semua pihak, termasuk para pendukung mantan Wali Kota Solo itu, berharap Presiden Jokowi segera bersikap tegas dan lugas supaya tidak memicu kekecewaan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
"Sebaiknya Presiden Jokowi bersikap untuk menurunkan tensi situasi saat ini ya. Supaya tidak membuat orang lain menduga-duga atau berprasangka," ucap Ray.
Ray juga menyarankan supaya Presiden Jokowi tidak ikut campur terlalu jauh dalam proses politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, serta membiarkan semuanya tetap terbuka supaya terjadi persaingan yang setara dan adil.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/18/05100031/akhir-jabatan-jokowi-diprediksi-runyam-jika-paksakan-gibran-cawapres