JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan calon presiden atau calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjabat kepala daerah lewat pemilihan umum.
Alissa memberikan tanggapan melalui cuitan akun sosial medianya x.com/@alissawahid, Kompas.com mendapat izin untuk mengutip cuitan tersebut.
Dalam cuitannya, Alissa berharap putusan MK ini tidak dimanfaatkan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, dia juga berharap agar Jokowi bisa mencegah putra sulungnya untuk memanfaatkan putusan MK itu.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Kaesang: Mungkin Buat Pak Wali Kota Solo “Nyawapres”
"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet (akun X Gibran) untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres," kata Alissa, Senin (16/10/2023).
"Berikan waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," sambung Alissa.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," ungkap Alissa.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Baca juga: Usai Putusan MK, Baner Prabowo-Gibran Bermunculan di Bandung
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.