JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (bacapres) PDI-P Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya tidak berwenang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres yang terkesan membingungkan dan aneh.
Hal itu dikatakan Ganjar saat ditanya soal pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra yang mengaku bingung atas putusan MK yang bisa berubah-ubah dalam sekejap
"Saya tidak fair menanggapi. Yang paling fair menanggapi adalah para pengamat," kata Ganjar ketika ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Inisial Bacawapres Diumumkan Rabu Besok
Sebab, kata Ganjar, dia adalah 'manten' yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024.
"Ya, karena saya kan 'manten'. Enggak enak nanti. Ha-ha-ha," imbuh dia seraya tertawa.
Diberitakan sebelumnya, Saldi Isra mengaku bingung atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
Pasalnya, lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini dibacakan pada siang menjelang sore hari ini, usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada pagi harinya.
"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Gibran Akan Dipanggil PDI-P Setelah Putusan MK, Ini Kata Ganjar
Saldi menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.
Peristiwa aneh itu, kata Saldi, saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.