Kaesang menilai bahwa seorang pemimpin tidak harus menjadi capres atau cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin kan enggak harus, menurut saya, jadi capres atau jadi cawapres. Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apa pun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya," ujar Kaesang di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Ia juga mengatakan, mungkin anak muda masih membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa maju memimpin Bangsa Indonesia.
"Tapi ya kita liat aja, mungkin lima tahun, 10 tahun tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," katanya lagi.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyampaikan bahwa partainya menghormati proses hukum di MK.
"Kami hormati keputusan MK," kata Grace singkat saat dihubungi terpisah.
Diketahui, MK menolak gugatan uji materi dua kader PSI soal batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/15274261/gugatan-kader-psi-ditolak-mk-kaesang-pemimpin-tak-harus-jadi-capres-cawapres