Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Syarat Capres "Pernah Jadi Penyelenggara Negara" Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 16/10/2023, 13:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, permohonan penambahan syarat alternatif "pernah menjadi penyelenggara negara" ke dalam syarat usia minimum capres-cawapres justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebagai informasi, petitum tersebut dicantumkan Partai Garuda dan beberapa kepala daerah, dalam gugatan usia minimum capres-cawapres yang mereka layangkan ke MK lewat perkara nomor 51 dan 55/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangan hukum MK pada putusan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, majelis hakim menyoroti bahwa kategori penyelenggara negara meliputi aneka jenis jabatan yang masing-masingnya mempunyai batasan usia minimal yang berbeda.

Baca juga: Massa Bubarkan Diri Usai MK Tolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres

Ini menyebabkan kerancuan, karena batas usia minimum capres-cawapres jadi beraneka ragam, tergantung jabatan penyelenggara negara yang sedang/pernah diemban.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, hal ini menyebabkan contradictio in terminis pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).


"Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata dia dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

"Sifat kontradiktif demikian niscaya memunculkan kebingungan dan keraguan bagi adressat yang dituju pasal a quo, yang pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa pemohon tidak menguraikan lebih jauh pada batasan mana penyelenggara negara dimaksud dikatakan berpengalaman yang setara dengan jabatan presiden/wakil presiden.

Dengan putusan ini syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap menjadi syarat mutlak, karena syarat alternatif berupa pengalaman pernah menjadi penyelenggara negara ditolak MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-cawapres yang Ditolak MK

Sebagai informasi, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa serta beberapa kepala daerah lainnya mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com