Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Data Kerawanan Laut Tahun 2023, Pangkoarmada RI Sebut Pelanggaran Pelayaran Paling Banyak

Kompas.com - 13/10/2023, 10:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) menjabarkan peta kerawanan dan kejahatan di laut Indonesia sepanjang 2023.

Hal itu diungkapkan Panglima Komandan Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya Herru Kusmanto saat menjadi pembicara dalam seminar ketahanan nasional bertema “Membangun Konektivitas Maritim Selatan-Selatan Dalam Mendukung Ketahanan Nasional” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Kerawanan dan kejahatan laut itu seperti kasus perdagangan narkoba, ilegal mining, ilegal fishing, ilegal oil, ilegal survey hingga penyelundupan senjata dan amunisi. Data tersebut dihimpun hingga Agustus 2023.

“Kami merekap sampai bulan Agustus kemarin, kejahatan yang sudah ditangkap TNI AL dan dilimpahkan ke instansi yang berwenang,” kata Herru, dikutip dari kanal YouTube Lemhannas, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Bakamla Akan Gelar Operasi Udara Maritim di 3 Zona untuk Tekan Angka Pelanggaran di Laut

Dari data yang dihimpun TNI AL, ilegal fishing mencapai 17 kasus, ilegal logging 11 kasus, ilegal mining 38 kasus, dan ilegal oil 31 kasus.

TNI AL juga 10 kali menangkap penyelundupan TKI ilegal sepanjang 2023.

Sementara itu, kasus pelanggaran pelayaran mendominasi dengan 78 kasus.

“Untuk pelayaran, sesuai UU Omnibus Law, kami limpahkan ke KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) atau Syahbandar terdekat,” ujar Herru.

Herru mengatakan, data-data itu ditemukan oleh kapal-kapal TNI AL yang sedang patroli di Selat Malaka, sepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II, ALKI III, serta wilayah perbatasan.

Baca juga: Asisten Jenderal Andika, Laksda Heru Kusmanto Jadi Pangkoarmada RI

Untuk diketahui, jalur ALKI I melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudera Hindia. Jalur ini difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan.

Kemudian, ALKI II difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.

Sementara itu, ada beberapa cabang ALKI III. Tetapi, intinya jalur ini dipakai untuk melintasi Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, dan Samudra Hindia.

Baca juga: Pesan KSAL untuk Pangkoarmada RI Baru: Benahi Prosedur dan Kerja Lantamal dan Lanal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com