JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 15 jam usai ditangkap penyidik.
Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini penyidik masih memeriksa Syahrul.
"Iya sejauh ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Politikus Partai Nasdem itu ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) petang sekitar pukul 19.16 WIB. Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Nasdem Sebut Syahrul Yasin Limpo Sumbang Rp 20 Juta ke Fraksi, Bukan Partai
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengatakan pemeriksaan sempat dihentikan Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 03.30 dinihari.
Ervin mengungkapkan, Syahrul dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan eks Mentan itu dilanjutkan pada Jumat hari ini.
“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih. Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyoni dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Ungkap Kondisi Syahrul Yasin Limpo Usai Ditangkap dan Diperiksa KPK, Pengacara: Sehat tapi Letih
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.