JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat eks Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto terus berproses.
Berkas Letkol Afri dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diteliti, Rabu (11/10/2023).
“Hari ini, Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu kemarin.
Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.
“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” ujar Safrin.
“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari TNI Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kami ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Namun, Puspom TNI belum menyerahkan berkas perkara tersangka Henri ke Otmilti II.
“Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry.
Baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Kasus kemudian diambil alih oleh Puspom TNI selaku pihak yang berwenang menyelidiki hingga menyidik personel aktif TNI.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), posisi Henri masih menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Ada temuan berbeda antara Puspom TNI dan KPK terkait “dana komando” yang diterima Henri.
KPK menyebut Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. Sementara itu, dari penyidikan Puspom TNI, dana komando itu berjumlah Rp 8,32 miliar.
Jemry mengatakan, nilai Rp 88,3 miliar itu merupakan temuan awal KPK.
“Mereka (KPK) melihat dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas, mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2023. Dari hasil penyidikan kami, kami hanya melaksanakan penyidikan pada saat OTT,” kata Jemry.
Dari penyidikan Puspom TNI, menurut Jemry, dugaan suap ini melibatkan dua perusahaan, yakni dari Grup Sejati dan PT Kindah Abadi Utama.
“Jadi, hasil itu, kedua perusahaan itu setelah kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan, itu hanya berjumlah Rp 8 miliar sekian,” kata Jemry.
Rinciannya, Rp 3,33 miliar dari Grup Sejati dan Rp 4,92 miliar dari PT Kindah Abadi Utama.
Puspom TNI juga menyita 53 unit barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu mobil, dan tiga laptop.
Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap itu diterima Henri sekitar Rp 88,3 miliar.
“Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, 26 Juli 2023.
Safrin mengatakan, sidang Henri dan Afri bakal digelar secara terpisah di pengadilan militer.
“Jadi kasus ABC (Afri) dan HA (Henri) ini di-split, dipisah, jadi menjadi dua kasus. Nanti persidangannya di pengadilan militer,” kata Safrin.
Dalam sidang nanti, apabila Henri diperiksa sebagai terdakwa, Afri bakal diperiksa sebagai saksi. Begitu juga sebaliknya.
“Begitu juga saksi-saksi yang ada di sipil, yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nanti kami bisa pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini,” ujar Safrin.
Ia menyatakan akan memprioritaskan sidang kasus korupsi di Basarnas ini dibanding kasus yang lain.
“Tentunya kasus ini sudah mendapat perhatian publik dan tentunya secepatnya akan kami selesaikan, (kami) prioritaskan dari kasus yang lain,” kata Safrin.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa proses persidangan kasus korupsi di Basarnas terbuka untuk umum.
“Penyidikan di peradilan militer sampai penuntutan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan militer itu digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, untuk mengikuti perkembangannya, masyarakat bisa turut mengawasi,” ujar Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu kemarin.
Baca juga: Puspom TNI Periksa 3 Orang yang Diduga Memberi Suap dalam Kasus Korupsi Kabasarnas
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.
“Silakan untuk rekan-rekan media meliput mengikuti jalannya kasus ini sampai dengan selesai,” kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.