JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menyatakan menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menyidik dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Adapun pimpinan KPK menjadi pihak terlapor dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Proses di Polda silakan kami hargai dan hormati karena itu proses penegakan hukum sepanjang sesuai sesuai dengan prosedur dan kewenangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Teka-teki Sprindik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK...
Sementara itu, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian.
Ali pun menegaskan bahwa pokok perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul di KPK terus berjalan.
KPK akan menuntaskan pengusutan tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul itu.
“Secara substansinya yang pasti di KPK sendiri kami juga selesaikan proses penyidikannya,” kata Ali.
Ia juga mengatakan, pihaknya mempersilakan laporan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK terhadap eks Mentan Syahrul di Dewan Pengawas (Dewas) KPK berjalan.
Pada pokoknya, kata Ali, persoalan dugaan pemerasan terhadap Syahrul di Dewas maupun di Polda sama.
Bedanya, Dewas mengusut dari sudut pandang etik sementara Polda Metro Jaya dari sisi pidana.
“Cuma beda kacamata,” ucap dia.
“Di KPK jangan lupa teman-teman terus kawal karena kami pastikan bahwa ini proses penegakan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti semuanya transparan kami sampaikan,” tutur Ali.
KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik memanggil Syahrul untuk diperiksa pada hari ini. Namun, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sebelum memanggil Syahrul, KPK memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023)