JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun, Syahrul menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri yakin telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Menurut Ali, praperadilan merupakan hak bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, KPK tidak mempersoalkan upaya hukum tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Namun demikian, ia menekankan praperadilan hanya menguji aspek prosedur dalam penetapan tersangka, bukan substansi suatu perkara.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu sangat yakin, dalam menetapkan Syahrul dan dua bawahannya sebagai tersangka KPK telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapim” tutur Ali.
Sebelumnya, Syahrul menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya di PN Jaksel.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu juga telah dikonfirmasi Humas PN Jaksel Djuyamto.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Teka-teki Sprindik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK...
Sebelumnya, KPK memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia absen dengan alasan perlu membesuk ibunya di kampung halaman.
"Saya menghormati KPK. Namun, izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, kata Syahrul sebagaimana dikutip pengacaranya, Ervin Lubis dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.
KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023).