YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pasangan Anies-Muhaimin siap melawan siapa pun dalam Pilpres 2024.
Hal ini ia sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai peluang putra Presiden Joko Widodo, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
"Siap, kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau 2 pasang, 3 pasang, mau siapa pun kami menyatakan siap," kata Cak Imin di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Cak Imin: Saya Sibuk Keliling ke Kiai dan Pesantren, Jelaskan Mas Anies Bukan Radikal
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji formil usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi kurang dari 40 tahun, peluang Gibran maju sebagai cawapres semakin nyata.
Kendati begitu, Muhaimin tidak ingin mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta semua pihak sabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
"Saya lebih baik bersabar, menunggu apa sudah sidang apa belum, nanti, terus keputusannya apa dan bagaimana, pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," tutur Cak Imin.
Ia menuturkan, MK memiliki kewenangan sepenuhnya atas aturan itu mengingat Indonesia merupakan negara konstitusional.
Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat untuk menghormati keputusan MK nantinya.
"Kita ini memiliki kesepakatan aturan di mana MK memiliki kewenangan sepenuhnya, para hakim, untuk memutuskan gugatan ataupun judicial review yang dilakukan oleh warga masyarakat," tutur Cak Imin.
"Kita tunggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum, yang penting MK harus mempertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, di dalam mengambil keputusan," ucap dia.
Baca juga: Gibran Bisa Jadi Jalan Keluar Alotnya Negosiasi Cawapres Prabowo, tapi...
MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Terbaru, majelis hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Baca juga: MK Siap Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Karpet Merah untuk Gibran?
Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal isu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.