Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Kuat Iman di Tahun Politik, Setara Institute: Satu-satunya Harapan Jaga Kualitas Demokrasi

Kompas.com - 10/10/2023, 15:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus tahan ujian di tahun politik, terkhusus soal gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang kini menanti diputus.

"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (10/10/2023).

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," lanjutnya.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputuskan, Berapa Lama Proses Uji Materi di MK?

Secara khusus, Hendardi menyoroti, bahwa seseorang tak bisa menduduki jabatan publik tertentu karena faktor usia bukanlah diskriminasi sebagaimana didalilkan para penggugat.

Hendardi menegaskan, MK telah berulang kali mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma.

"Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda," ujar dia.

Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013) mencatat bahwa MK telah menegaskan bahwa "perlakuan berbeda" berlainan makna dengan "diskriminasi".

"Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut," ucapnya.

"Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang," jelas Hendardi.

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober

Di sisi lain, SETARA Institute menegaskan bahwa Mahkamah bukan keranjang sampah yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan.

"Bukan pula tempat para elite, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa," ungkap Hendardi.

Apalagi, Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu soal perkara sejenis, telah menegaskan sikapnya bahwa gugatan terkait usia menduduki jabatan publik tertentu tak mengandung isu konstitusionalitas, melainkan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga bukan ranah MK untuk memutus.

Baca juga: MK Dinilai Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres, Mepet Pendaftaran Pilpres

"(Pertimbangan itu terdapat pada) putusan 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan 58/PUU-XVII/2019 dan putusan 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional," jelas Hendardi.

Menurutnya, jika MK memutus sebaliknya, maka akan sangat kentara sekali bahwa Mahkamah telah menjadi penopang politik dinasti untuk menggelar karpet merah bagi Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Tiga perkara

Sebagai informasi, terkait gugatan ini, setidaknya ada 3 perkara yang progresnya paling maju dan tinggal menunggu diputus Mahkamah lantaran sidang pemeriksaannya sudah beres pada 29 Agustus 2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com