Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Kompas.com - 10/10/2023, 14:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Idris yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK (penyidik memeriksa Sihite)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Panas

Ali mengatakan, Sihite dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Perkara itu sejauh ini menyeret beberapa pegawai bagian keuangan di Kementerian ESDM ke balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.

Namun demikian, Ali belum menjelaskan materi yang akan didalami tim penyidik kepada Idris Sihite.

Idris sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (3/4/2023) lalu. Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tukin pegawai.

Baca juga: Diduga Bocorkan Dokumen Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian ESDM Febian Sirait dan PPK Kementerian ESDM Novian Hari Subagio.

Kemudian, Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

KPK menyebut, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.

Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".

Dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku diduga tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.

Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM

Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com