Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Partai Politik Punya Cara Pandang Sejalan RPJPN

Kompas.com - 09/10/2023, 16:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghelat acara sosialisasi kepada partai politik di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Sosialisasi ini berkenaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 yang diharapkan menjadi pedoman partai politik dalam menyusun visi, misi, dan program calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif.

"Visi, misi, dan program yang akan disusun partai politik untuk merancang masa depan secara teknis teknokratis lima tahunan maupun jangka panjang untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, itu menjadi sesuatu yang penting," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin.

"Sehingga menjadi sesuatu yang penting dan strategis jika partai politik punya cara pandang yang relatif sama untuk menatap masa depan menuju 2045," ujar dia.

Baca juga: PPP Sebut Cawapres Ganajr Akan Diputuskan Saat Akhir Pendaftaran ke KPU

Hasyim menekankan, capres-cawapres dan caleg diusung oleh partai politik, sehingga visi-misi mereka tidak dapat dilepaskan dari partai politik pula.

Ia menegaskan, tujuan bernegara harus mengacu pada indikator-indikator tertentu yang telah disepakati, baik secara 5 tahunan yang yang diatur via RPJMN, maupun jangka panjang lewat RPJPN.

"Kita tahu sebuah bangsa tidak ada yang discontinuity atau keterputusan. Itulah pentingnya pembangunan harus keberlanjutan," ungkap Hasyim.

Adapun persyaratan bahwa visi, misi, dan program capres-cawapres harus selaras RPJPN tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan 2023 tentang Pemilu.

Namun, sejauh ini, kebijakan tersebut sudah diakomodasi KPU di dalam Pasal 22 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan berlaku untuk kampanye capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.

“Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan... " demikian bunyi pasal tersebut.

" ... dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan."

Baca juga: KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Ini merupakan aturan anyar. Pada Pemilu 2019, materi kampanye tidak mengharuskan pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program harus mengacu pada RPJPN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo yang segera lengser dan para pendukungnya kerap menggaungkan narasi keberlanjutan menjelang Pemilu 2024.

Jokowi menyatakan, Rancangan RPJPN yang ia luncurkan hari ini akan menjadi panduan bagi bangsa Indonesia untuk menggapai cita-cita Indonesia emas pada 2045.

"Indonesia emas tidak bisa hadir otomatis, tapi sekali lagi butuh direncanakan dengan baik, butuh fokus yang sama, butuh panduan, butuh haluan. Sehingga saya harap RPJPN yang diluncurkan dapat jadi pedoman kita bersama," kata Jokowi dalam peluncuran RPJPN di Djakarta Theatre, Kamis (15/6/2023) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com